MushthalahulHadits adalah ilmu tentang dasar dan kaidah untuk mengetahui keadaan seorang perawi dan yang diriwayatkannya dari segi diterima dan ditolaknya. Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya. Sanad adalah : suatu jalan yang menyampaikan kepada matan atau suatu perantara yang menyampaikan kepada rawi hadist. Oleh Nabila Asy-Syafi’i عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ، رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ، وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ Hadis – Dari Ummul Mu’minin Ummu Abdillah, Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-ngadakan dalam urusan kami agama kami sesuatu yang bukan merupakan perkara agama maka ia tertolak”. HR. al-Bukhari dan Muslim Dalam riwayat Muslim “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami maka ia tertolak“. KANDUNGAN HADITS Kata ” رَدٌّ” raddun menurut ahli bahasa adalah tertolak atau tidak sah. لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا “Bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim [singkat namun penuh makna], yang dikarunikan kepada Rasulullah SAW. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara dalam urusan agama yang direkayasa. Melalui hadits ini, kemurnian Islam terjaga dari tangan orang-orang yang melampaui batas. Hadits ini menyatakan dengan jelas keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik diciptakan sendiri maupun mengikuti orang lain. Al Allamah Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah menjelaskan dalam tanya jawabnya, secara bahasa, bid’ah artinya adalah al-mubtadi’ alladzi ya’ti amran ala syubhin lam yakun orang yang melakukan bid’ah adalah orang yang mendatangkan perkara yang belum ada penggambaran sebelumnya; wa abda’ta asy syai’a ikhtara’tahu la ala mitsalin dan Anda melakukan bid’ah, yaitu Anda melakukan inovasi yang tidak ada contohnya. Artinya di situ ada contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan seorang muslim melakukan dengan menyalahinya. Jadi, bid’ah adalah menyalahi tata cara yang telah dijelaskan oleh syariah untuk menunaikan perintah syara’. Makna ini ditunjukkan oleh hadits yang seringkali dijadikan dalil tentang bid’ah. “Siapa saja yang melakukan perbuatan yang tidak ada ketentuan kami atasnya maka tertolak.” HR al-Bukhari dan Muslim Contoh, barang siapa sujud tiga kali dalam salatnya dan bukan dua kali, maka dia telah melakukan bid’ah. Sebab, dia menyalahi apa yang dicontohkan oleh Rasulullah. Siapa yang melempar jumrah 8 kali lemparan dan bukan 7 lemparan maka dia telah melakukan bid’ah. Sebab ia juga menyalahi apa yang dicontohkan Rasul SAW. Siapa yang menambahi lafal adzan atau menguranginya, maka ia telah melakukan bid’ah, sebab ia menyalahi adzan yang dicontohkan atau telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Imam Muslim telah mengeluarkan hadis dari Aisyah ra, dimana beliau menggambarkan shalat Rasulullah SAW, Aisyah ra, berkata “Rasulullah SAW jika beliau mengangkat kepala setelah ruku’, beliau tidak sujud hingga tegak berdiri, dan jika beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak sujud hingga duduk tegak…” Di dalam hadits ini Rasulullah saw menjelaskan bahwa seorang Muslim setelah bangkit dari ruku’, ia tidak sujud hingga ia berdiri tegak, dan jika mengangkat kepala dari sujud, ia tidak sujud lagi hingga ia duduk tegak. Tata cara ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Maka siapa saja yang menyalahi tata cara yang dijelaskan dalam hadis ini, ia telah melakukan bid’ah. Jadi, jika seseorang yang sedang shalat bangkit dari ruku’, kemudian sujud sebelum berdiri tegak, maka ia telah melakukan bid’ah. Sebab ia menyalahi tata cara yang telah dijelaskan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Bid’ah ini adalah sesat dan pelakunya berdosa besar. Sedangkan menyelisihi perintah syariah yang tidak ditentukan tata caranya namanya bukan bid’ah, tetapi menyalahi hukum syariah. Menyalahi atau penyimpangan seperti ini tidak dikatakan bid’ah, tetapi jika berkaitan dengan hukum taklifi wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah, maka dihukumi makruh atau haram. Jika berkaitan dengan hukum wadh’i, maka dihukumi fasad atau bathil. Imam Muslim telah mengeluarkan hadits dari Ubadah bin Shamitra., ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda “Rasulullah saw melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, shorghum dengan shorghum, kurma dengan kurma; dan garam dengan garam, kecuali harus sama, berupa bendanya dengan bendanya. Siapa saja yang menambah atau minta tambah, maka sungguh telah berbuat riba.” Seandainya seorang Muslim menyalahi hadis ini, lalu ia menjual emas dengan emas tapi ada kelebihan harga satu dengan yang lain, dan timbangannya tidak sama, maka ia tidak disebut telah melakukan bid’ah, tetapi disebut telah melakukan keharaman yakni riba. Oleh karena itu, yang terkait dengan perkembangan saint dan teknologi, semisal komputer, alat transportasi dan komunikasi, maka semua itu bukan terkategori bid’ah, dan bukan pembahasan bid’ah namun terkait dengan sarana dan prasarana untuk kemudahan hidup, yang hukumnya adalah mubah. Allahu a’lam. TerjemahanHadits: Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik Tingkatan dan Jenis Hadits Tingkatan dan Jenis Hadits Sat 12 January 2008 0207 Hadits > Musthalah Hadits views Pertanyaan Assalamu'alaykum wrwb Pak ust sarwat, saya adalah pembaca setia Eramuslim sejak lama, khususnya untuk rubrik Ustadz Menjawab. Saya sangat terkesan dengan jawaban-jawaban ustadz yang sangat berimbang dari sisi penyajiannya, terutama menyangkut dengan pertanyaan seputar khilafiyah. Sementara banyak kita lihat ustadz-ustadz lain yang cendrung menjelaskan menurut pendapat ulama atau kelompoknya saja, tanpa mau melihat pendapat ulama lainnya. Selamat buat ustadz, semoga dakwah Anda melalui situs initetap terus exist dan diberkahi Allah, amin. Pertanyaan saya adalah mohon pak ustd jelaskan dan urutkan tingkatan dan jenis-jenis hadist yang ada. Terimakasih atas perhatiannya Wassalamu'alaikum wrwb Jawaban Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Terima kasih atas dukungan moril dari anda sebagai pembaca setia Eramuslim dan penghargaan kepada kami. Tentu saja apa yang bisa kami sajikan bukan berarti selalu yang terbaik, sebab di sana sini tentu masih banyak kekurangan dan kelemahan. Tentang permintaan Anda masalah pembagian hadits, sebenarnya para ulama hadits memang telah membagi-bagi hadits berdasarkan banyak kriteria. Ada yang berdasarkan jumlah perawi, ada juga yang berdasarkan kekuatan dan kelemahan periwayatan. Dan masih banyak kriteria pembagian lainnya. Tapi yang paling terkait dengan pertanyaan anda barangkali adalah pembagian hadits berdasarkan kekuatan dan kelemahan periwayatanya. Maka izinkanlah kami sedikit terangkan masalah ini secara singkat dan sederhana. Klasifikasi Hadits berdasarkan pada Kuat Lemahnya Berita Berdasarkan pada kuat lemahnya hadits tersebut dapat dibagi menjadi 2 dua, yaitu hadits maqbul diterima dan mardud tertolak. Hadits yang diterima terbagi menjadi dua, yaitu hadits yang shahih dan hasan. Sedangkan yang tertolak disebut juga dengan dhaif. 1. Hadits Yang Diterima Maqbul Hadits yang diterima dibagi menjadi 2 dua 1. 1. Hadits Shahih 1. 1. 1. Definisi Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, yang dimaksud dengan hadits shahih adalah adalah Hadits yang dinukil diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal. Dalam kitab Muqaddimah At-Thariqah Al-Muhammadiyah disebutkan bahwa definisi hadits shahih itu adalah Hadits yang lafadznya selamat dari keburukan susunan dan maknanya selamat dari menyalahi ayat Quran. 1. 1. 2. Syarat-Syarat Hadits Shahih Untuk bisa dikatakan sebagai hadits shahih, maka sebuah hadits haruslah memenuhi kriteria berikut ini Rawinya bersifat adil, artinya seorang rawi selalu memelihara ketaatan dan menjauhi perbuatan maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil, tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman, dan tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’ Sempurna ingatan dhabith, artinya ingatan seorang rawi harus lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya Sanadnya tiada putus bersambung-sambung artinya sanad yang selamat dari keguguran atau dengan kata lain; tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits. Hadits itu tidak ber’illat penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajin daripadanya. 1. 2. Hadits Hasan Definisi Secara bahasa, Hasan adalah sifat yang bermakna indah. Sedangkansecara istilah, para ulama mempunyai pendapat tersendiri seperti yang disebutkan berikut ini Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar menuliskan tentang definisi hadits Hasan Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttashil bersambung-sambung sanadnya, yang musnad jalan datangnya sampai kepada nabi SAW dan yang tidak cacat dan tidak punya keganjilan. At-Tirmizy dalam Al-Ilal menyebutkan tentang pengertian hadits hasan Hadits yang selamat dari syuadzudz dan dari orang yang tertuduh dusta dan diriwayatkan seperti itu dalam banyak jalan. Al-Khattabi menyebutkan tentang pengertian hadits hasan Hadits yang orang-orangnya dikenal, terkenal makhrajnya dan dikenal para perawinya. Yang dimaksud dengan makhraj adalah dikenal tempat di mana dia meriwayatkan hadits itu. Seperti Qatadah buat penduduk Bashrah, Abu Ishaq as-Suba'i dalam kalangan ulama Kufah dan Atha' bagi penduduk kalangan Makkah. Jumhur ulama Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil tapi tidak begitu kuat ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat illat serta kejanggalan matannya. Maka bisa disimpulkan bahwa hadits hasan adalah hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan mempunyai banyak jalan yang sepadan maknanya. Klasifikasi Hadits Hasan Hasan Lidzatih Yaitu hadits hasan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang bersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz dan illat. Di antara contoh hadits ini adalah Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat Hadits Hasan lighairih Yaitu hadits hasan yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur tak nyata keahliannya, bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikan fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain. Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini asalnya adalah hadits dhaif lemah, namun karena ada ada mu'adhdhid, maka derajatnya naik sedikit menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada 'Adhid, maka kedudukannya dhaif. Di antara contoh hadits ini adalah hadits tentang Nabi SAW membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal "Apakah kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?" Perempuan itu menjawab, "Ya." Maka nabi SAW pun membolehkannya. Hadits ini asalnya dhaif lemah, karena diriwayatkan oleh Turmuzy dari 'Ashim bin Ubaidillah dari Abdullah bin Amr. As-Suyuti mengatakan bahwa 'Ashim ini dhaif lantaran lemah hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang lebih kuat, maka posisi hadits ini menjadi hasan li ghairihi. Kedudukan Hadits Hasan adalah berdasarkan tinggi rendahnya ketsiqahan dan keadilan para rawinya, yang paling tinggi kedudukannya ialah yang bersanad ahsanu’l-asanid. Hadits Shahih dan Hadits Hasan ini diterima oleh para ulama untuk menetapkan hukum Hadits Makbul. Hadits Hasan Naik Derajat Menjadi Shahih Bila sebuah hadits hasan li dzatihi diriwayatkan lagi dari jalan yang lain yang kuat keadaannya, naiklah dia dari derajat hasan li dzatihi kepada derajat shahih. Karena kekurangan yang terdapat pada sanad pertama, yaitu kurang kuat hafalan perawinya telah hilang dengan ada sanad yang lain yang lebih kuat, atau dengan ada beberapa sanad lain. * * * 2. Hadits Mardud Tertolak Setelah kita bicara hadits maqbul yang di dalamnya adahadits shahih dan hasan, sekarang kita bicara tentang kelompok yang kedua, yaitu hadits yang tertolak. Hadits yang tertolak adalah hadits yang dhaif dan juga hadits palsu. Sebenarnya hadits palsu bukan termasuk hadits, hanya sebagian orang yang bodoh dan awam yang memasukkannya ke dalam hadits. Sedangkan hadits dhaif memang benar sebuah hadits, hanya saja karena satu sebab tertentu, hadis dhaif menjadi tertolak untuk dijadikan landasan aqidah dan syariah. Definisi Hadits Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan. Hadits Dhaif merupakan hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits untuk dijadikan dasar hukum. Penyebab Tertolak Ada beberapa alasan yang menyebabkan tertolaknya Hadits Dhaif, yaitu Adanya Kekurangan pada Perawinya Baik tentang keadilan maupun hafalannya, misalnya karena Dusta hadits maudlu Tertuduh dusta hadits matruk Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal Banyak waham prasangka disebut hadits mu’allal Menyalahi riwayat orang kepercayaan Tidak diketahui identitasnya hadits Mubham Penganut Bid’ah hadits mardud Tidak baik hafalannya hadits syadz dan mukhtalith Karena Sanadnya Tidak Bersambung Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq Kalau yang digugurkan sanad terakhir sahabat disebut hadits mursal Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’ 2. 2. 3. Karena Matan Isi Teks Yang Bermasalah Selain karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu’ Oleh karenanya para ulama melarang menyampaikan hadits dhaif tanpa menjelaskan sanadnya. Adapun kalau dengan sanadnya, mereka tidak mengingkarinya Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif Segenap ulama sepakat bahwa hadits yang lemah sanadnya dhaif untuk masalah aqidah dan hukum halal dan haram adalah terlarang. Demikian juga dengan hukum jual beli, hukum akad nikah, hukum thalaq dan lain-lain. Tetapi mereka berselisih faham tentang mempergunakan hadits dha'if untuk menerangkan keutamaan amal, yang sering diistilahkan dengan fadhailul a'mal, yaitu untuk targhib atau memberi semangat menggembirakan pelakunya atau tarhib menakutkan pelanggarnya. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim menetapkan bahwa bila hadits dha'if tidak bisa digunakan meski hanya untuk masalah keutamaan amal. Demikian juga para pengikut Daud Azh-Zhahiri serta Abu Bakar Ibnul Arabi Al-Maliki. Tidak boleh siapapun dengan tujuan apapun menyandarkan suatu hal kepada Rasulullah SAW, sementara derajat periwayatannya lemah. Ketegasan sikap kalangan ini berangkat dari karakter dan peran mereka sebagai orang-orang yang berkonsentrasi pada keshahihan suatu hadits. Imam Al-Bukhari dan Muslim memang menjadi maskot masalah keshahihan suatu riwayat hadits. Kitab shahih karya mereka masing-masing adalah kitab tershahih kedua dan ketiga di permukaan muka bumi setelah Al-Quran Al-Kariem. Senjata utama mereka yang paling sering dinampakkan adalah hadits dari Rasulullah SAW Siapa yang menceritakan sesuatu hal dari padaku padahal dia tahu bahwa hadits itu haditsku, maka orang itu salah seorang pendusta. HR Bukhari Muslim Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahulah di dalam kitab Al-Adzkar mengatakan bahwa para ulama hadits dan para fuqaha membolehkan kita mempergunakan hadits yang dhaif untuk memberikan targhib atau tarhib dalam beramal, selama hadits itu belum sampai kepada derajat maudhu' palsu. Namun pernyataan beliau ini seringkali dipahami secara salah kaprah. Banyak yang menyangka bahwa maksud pernyataan Imam An-Nawawi itu membolehkan kita memakai hadits dhaif untuk menetapkan suatu amal yang hukumnya sunnah. Padahal yang benar adalah masalah keutamaan suatu amal ibadah. Jadi kita tetap tidak boleh menetapkan sebuah ibadah yang bersifat sunnah hanya dengan menggunakan hadits yang dhaif, melainkan kita boleh menggunakan hadits dha'if untuk menggambarkan bahwa suatu amal itu berpahala besar. Sedangkan setiap amal sunnah, tetap harus didasari dengan hadits yang kuat. Lagi pula, kalau pun sebuah hadits itu boleh digunakan untuk memberi semangat dalam beramal, maka ada beberapa syarat yang juga harus terpenuhi, antara lain Derajat kelemahan hadits itu tidak terlalu parah. Perawi yang telah dicap sebagai pendusta, atau tertuduh sebagai pendusta atau yang terlalu sering keliru, maka haditsnya tidak bisa dipakai. Sebab derajat haditsnya sudah sangat parah kelemahannya. Perbuatan amal itu masih termasuk di bawah suatu dasar yang umum. Sedangkan sebuah amal yang tidak punya dasar sama sekali tidak boleh dilakkan hanya berdasarkan hadits yang lemah. Ketika seseorang mengamalkan sebuah amalan yang disemangati dengan hadits lemah, tidak boleh diyakini bahwa semangat itu datangnya dari nabi SAW. Agar kita terhindar dari menyandarkan suatu hal kepada Rasulullah SAW sementara beliau tidak pernah menyatakan hal itu. Demikian sekelumit informasi singkat tentang pembagian hadits, dilihat dari sudut apakah hadits itu bisa diterima ataukah hadits itu tertolak. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, LcBaca Lainnya Haruskah Memasang Hijab Pada Pesta Walimah? 10 January 2008, 2354 Pernikahan > Walimah viewsShahihkah Semua Hadits Tentang Akhir Zaman 10 January 2008, 1616 Hadits > Status Hadits viewsKeadaan Ummat Islam Indonesia Saat Ini... 10 January 2008, 0557 Umum > Umat Islam viewsPantaskah Menyebut Allah dengan ENGKAU atau NYA? 9 January 2008, 0337 Al-Quran > Hukum viewsBingung Ikut Liqo' 8 January 2008, 0410 Dakwah > Belajar agama viewsManusia Luar Angkasa 4 January 2008, 2339 Kontemporer > Misteri viewsSisipan Dalam Al-Qur'an 3 January 2008, 2233 Al-Quran > Qiraat viewsQuran Tidak Mewajibkan Kerudung Hanya Menganjurkan? 2 January 2008, 0800 Al-Quran > Tafsir viewsPembagian Harta Waris 31 December 2007, 2344 Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan viewsBulan Terbelah 31 December 2007, 2119 Al-Quran > Tafsir viewsPelajaran dari Perjalanan Nabi Musa dan Khidir 30 December 2007, 2213 Umum > Tasawuf viewsKelemahan Hukum Islam? 28 December 2007, 2342 Jinayat > Hukum Islam viewsWali Songo, Apakah Memang Ada atau Hanya Khayalan? 27 December 2007, 2314 Umum > Sejarah viewsImam 4 Madhzab Apakah Setingkat Wali? 27 December 2007, 1517 Ushul Fiqih > Mazhab viewsBenarkah Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun 25 December 2007, 2344 Hadits > Status Hadits viewsAmanah Itu Hadir di 666 25 December 2007, 0242 Aqidah > Ghaib viewsShalat 'Iedul Adha di Hari yang Tidak Kita Yakini, Bolehkah? 22 December 2007, 2344 Shalat > Shalat Hari Raya viewsSalah Satu Rukun Islam Tidak Terlaksana, Masihkah Sah KeIslaman Kita? 22 December 2007, 2302 Umum > Hukum viewsMenghadapi Masalah Narkoba 22 December 2007, 0822 Kontemporer > Fenomena sosial viewsMencela Agama Orang Lain 21 December 2007, 2229 Aqidah > Agama lain viewsTOTAL tanya-jawab 49,905,729 views

HaditsNabi tentang wanita tua tidak akan masuk Surga. Hadits ini mursal dari al-Hasan riwayat atTirmidzi dalam Syamaail Muhammadiyyah. Namun, ada jalur penguat lain yang lemah riwayat Anas dan Aisyah. Sehingga hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy (Silsilah al-Ahaadits as-Shahihah nomor riwayat 2987 (6/486)).

CABANGCABANG ULUMUL HADIST Bayak sekali ilmu cabang ulumul hadis para ulama menghitung secara beragam. Ibnu Ash-Shalah menghitungnya 65 cabang bahkan ada yang menghitung hanya 10 hingga 6 cabang tergantung kepentingannya penghitung sendiri, ada yang menghitung secara terperinci dan ada yang menghitung secara global saja. cabang-cabang yang terpenting baik dilihat dari segi sanad atau matan

Sungguhpara ulama' hadits sepakat atas penyebutan hadits yang gugur sanadnya secara zhahir dengan empat sebutan dengan pertimbangan tempat gugurnya atau jumlah perawi yang mereka gugurkan. Keempatnya adalah: 1.Mu'allaq 2. Mursal 3. Mu'dhal 4. Munqathi' b. Gugur sanadnya secara tersembunyi: ini tidak bisa diketahui kecuali oleh para imam ahli hadits yang cakap dan telah menelaah jalan - jalan hadits serta kecacatan sanad - sanad. Bagi hadits yang gugur sanadnya secara tersembunyi

Secaraterminologi, musnad mengandung tiga pengertian, yaitu: Pertama: Hadis yang bersambung sanad-nya dari perawinya (dalam contoh sanad di atas adalah Bukhari) sampai kepada akhir sanadnya (yang biasanya adalah Sahabat, dan dalam contoh di atas adalah Anas r. a.). Dengan pengertian ini tercakup di dalamnya Hadis Marfu' (yang disandarkan A Definisi Orientalisme dan Sejarah Kajian Hadis di Kalangan Orientalis. 1. Definisi Orientalism. Istilah orientalis berasal dari kata "orient" yang berarti timur, dan kata "Ism" yang berarti paham. Jadi secara bahasa orientalis berarti paham tentang dunia timur/ketimuran. Atau orang yang memiliki concern terhadap kultur timur disebut Tiga orang yang do'a mereka tidak tertolak, yaitu; seorang yang berpuasa hingga berbuka, seorang imam (penguasa) yang adil dan do'anya orang yang di dzalimi. Allah akan mengangkat do'anya ke atas awan, dan membukakan baginya pintu-pintu langit, seraya berfirman: "Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski beberapa saat lamanya."
Danmakna tertolak secara dirayah adalah begini: Dinyatakan di asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz I halaman 188: " tetapi perkara dalam hal itu bahwa jika datang hadis yang bertentangan dengan apa yang datang di dalam al-Quran yang qath'iy maknanya, maka hadis itu tertolak secara dirayah yakni secara matan, sebab maknanya bertentangan
Soal Assalamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saudaraku tercinta, pertanyaan seputar hadis Labid bin al-A'sham, dan Nabi saw kena sihir, dan apakah hadis tersebut mencederai kemaksuman kenabian. Allah SWT berfirman: ﴿وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوْحَى﴾ "Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran Definisihadits Matruk adalah hadis yang diriwayatkan secara menyendiri oleh seorang rawi yang para ulama ahli hadis sepakat atas kedha'ifannya, baik karena rawi tersebut adalah orang yang tertuduh suka berdusta, atau seorang yang fasik, atau sering lalai dan melakukan kekeliruan. Hadis matruk ini hukumnya seperti hadis yang tertolak atau kwyqH.
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/788
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/4
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/25
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/306
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/641
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/551
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/429
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/879
  • hadits yang tertolak adalah hadis