Usahaialah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha ialah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
PTperorangan adalah entitas bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, sementara CV adalah entitas bisnis yang terdiri dari dua jenis mitra, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Kedua jenis entitas ini memiliki perbedaan dalam hal jumlah pemilik, tanggung jawab, kepemilikan saham, perpajakan, dan pengambilan keputusan.
A Firma B. PT C. Koperasi D. CV. Pertanyaan ini cukup sering ditanyakan lho, Sobat Zenius. Berdasarkan bentuknya, bentuk perusahaan yang termasuk BUMS adalah firma, perseroan terbatas (PT), perseorangan, dan persekutuan komanditer (CV). Oleh karena itu, jawaban untuk pertanyaan di atas adalah koperasi, alias C.
Aturansumber modal Firma ini berbeda dengan ketentuan pada CV dan PT. Sumber modal perusahaan perseorangan berasal dari pengusaha itu sendiri dan untuk CV sumber modalnya berasal dari sekutu aktif dan pasif. Perbedaan CV, Firma, dan PT. Perbedaan yang sangat mendasar menjadi perbedaan di antara 3 bentuk usaha di atas yaitu CV, Firma, dan
F2KJ94.