HargaKedaulatan Rakyat Otonomi Dan terbaru - Jika Anda ingin membeli Kedaulatan Rakyat Otonomi Dan namun masih bingung dengan harga yang ditawarkan, berikut ini adalah daftar harga Kedaulatan Rakyat Otonomi Dan murah terbaru yang bersumber dari beberapa toko online Indonesia. Anda bisa mencari produk ini di Toko Online yang mungkin jual Kedaulatan Rakyat Otonomi Dan.
Daerah otonom atau daerah yang biasa disebut sebagai Maura swatantra, adalah wilayah yang memiliki kekuasaan otonom. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan antara daerah dengan otonom. Sejak dilaksanakan otonomi daerah, semua wilayah di Indonesia telah diberi hak untuk mengubah menjadi daerah otonom. Yaitu mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sebagai penjelasan lebih lanjut, artikel ini akan menuliskan tentang pengertian daerah otonom, tujuan, dan contohnya. Otonomi merupakan asal kata dari autonomy yang merupakan rangkaian atas dua kata yaitu auto dan nomy. Auto berarti sendiri, dan nomy berasal dari kata nomos yang berarti sebagai urusan pemerintahan atau urusan dari rumah tangga. Oleh karena itu jika digabungkan menjadi otonomi, maka memiliki arti yaitu urusan pemerintahan sendiri. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang. Di setiap bentuk-bentuk negara di dunia, pasti terdapat daerah otonom, tujuan dari wilayah ini secara konseptual juga untuk kepentingan masyarakatnya sendiri. Jadi, kalau masih bingung apa itu daerah otonom, bisa perhatikan penjelasan berikut. Pengertian Daerah Otonom Pengertian daerah otonom adalah wilayah yang secara desainnya bisa berdiri sendiri, memiliki batas wilayah tertentu, memiliki undnag-undang atau peraturan yang hanya berlaku bagi daerah tersebut tanpa keluar dari peraturan undang-undang pemerintah pusat. Pengertian Daerah Otonom Menurut Para Ahli Adapun definisi daerah otonom menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut; Ateng Syafiruddin Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian. Bebas bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan yang memiliki pertanggungjawaban dalam mengelola daerahnya untuk lebih menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Sugeng Istianto Pengertian dari otonomi daerah yaitu suatu hak dan kewajiban yang dilakukan pemerintah daerah, yang mana hak dan wewenang tersebut dilaksanakan untuk mengatur urusan rumah tangganya daerah sendiri. Dari berbagai pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan daerah otonom adalah daerah yang menjalankan dan melaksanakan peraturan sendiri atau otonomi. Kemudian untuk otonomi daerah sendiri, merupakan aturan hak dan wewenang daerah dalam melaksanakan peraturan. Baca juga; Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UU Di Indonesia, awalnya memiliki banyak perbedaan daerah otonom dengan daerah. Yang mana dapat kita ketahui bahwa daerah otonom kekuasaannya terdapat pada pemerintah daerah, sedangkan untuk daerah kekuasaannya berada pada pemerintah pusat. Sejak dilaksanakan otonomi daerah maka diantara kedua perbedaan tersebut, tak adalagi perbedaan. Daerah dan daerah otonom merupakan kedua pihak yang sama, mereka memiliki hak untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri tetapi tetap saja diatur oleh peraturan perundang-undangan pusat. Tujuan Otonomomi Tujuan dari otonomi daerah itu sendiri adalah Untuk memberikan kewaspadaan agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan yang ada di pemerintah di tingkat pusat sehingga proses pemerintah dalam pembangunan berjalan lancar. Agar pemerintahan tak hanya dijalankan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintahan dijalankan oleh daerah, yang juga memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kekuasaannya. Agar kepentingan umum sebuah daerah dapat dikelola dengan lebih baik karena setia daerah memiliki ciri tersendiri. Contoh Daerah Otonom Beberapa contoh yang bisa disebutkan sebagai daerah otonom, antara lain adalah sebagai berikut; Pengembangan daerah Di daerah otonom yang pertama yaitu pemerintah atau pemimpin pada sebuah kota atau kabupaten hingga provisi yang memiliki hak untuk mengembangkan daerah masing-masing tanpa adanya campur tangan pemerintah. Di setiap daerah yang menganut sistem otonomi daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan daerah mereka sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain. Disini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memantau dan mengembangkan daerah mereka, kemudian hasil tersebut dilaporkan kepada pemerintah pusat. Pengembangan daerah sangat beebagai macam, mulai dari perbaikan infrastruktur di daerah, pengembangan wisata dan sarana prasarana daerah tersebut, dan sebagainya. Untuk menggunakan kurikulum daerah setempat Kebijakan yang ada di daerah otonom bukan hanya infrastruktur saja, melainkan juga daerah otonom ini diterapkan dalam berbagai bidang. Salah satunya adalah di bidang pendidikan, Indonesia merupakan negara yang beragam dan berbagai macam budaya serta norma bermacam-macam untuk setiap daerah. Sehingga pemerintah membuat kebijakan ini pada setiap daerah otonom agar berjalan dengan baik di setiap daerah. Pemerintah pusat membuat kebijakan ini agar setiap daerah menggunakan dan menambahkan kurikulum pendidikan daerah setempat, yang bertujuan agar siswa tidak hanya menerima pembelajaran umum saja, tetapi juga mengenal kearifan lokal. Menetapkan Upah Minimum Regional Contoh dari daerah otonom berikutnya adalah penetapan upah minimum regional atau UMR. UMR memiliki tujuan yaitu agar setiap masyarakat yang terdapat di daerah tersebut mendapatkan upah secara adil dan merata. Perlu diperhatikan juga, bahwa UMR di setiap daerah yang ada di Indonesia jumlahnya berbeda-beda. UMR tersebut ditetapkan dengan survey dan perhitungan dari DPD. Dari DPD tersebut terdapat tim survey yang turun ke lapangan secara langsung untuk melakukan pengamatan secara langsung. Penertiban pedagang kaki lima Penertiban pedagang kaki lima masuk kedalam bagian otonomi daerah. Pemerintah hanya akan melakukan penertiban pedagang kaki lima apabila ada pedagang kaki lima menyalahi aturan dan melanggarnya. Bisa kita ambil contoh misalnya, pedagang kaki lima tersebut mengganggu pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan. Penertiban ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, harus dengan cara pendekatan yang baik. Pajak yang diberlakukan di daerah Di dalam otonomi daerah memberi beberapa kewenangan untuk daerah non pusat agar mengatur kebijakan mereka sendiri. Contoh pajak yang ada di kekuasaan daerah ini misalnya hanya diberlaku pada daerah itu saja. Pajak daerah yang dibentuk oleh warga setempat, ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah yang ada di daerah tersebut. Demikianlah serangkaian penjelasan dan pengulasan atas materi pengertian daerah otonom menurut para ahli, tujuan, dan contohnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen

Otonomidaerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan

Daerah otonom dan otonomi daerah adalah istilah untuk menyebut daerah yang memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri. Lalu apa bedanya?Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Lalu, bagaimana dengan otonomi daerah? Berikut ulasan perbedaannya dan uraian lengkap terkait daerah otonom di Otonom dan Otonomi DaerahPengertian daerah otonom berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Istilah daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya. Sedangkan otonomi daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerah jugaPindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus DipersiapkanAda 625 Izin Tambang di Calon Ibukota BaruPandangan Guru Besar FH Undip Soal Sifat Keadilan dalam Restorative JusticeKewenangan Daerah OtonomWewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Kemudian, yang menjadi ranah daerah otonom adalah urusan konkuren. Pasal 9 ayat 3 UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/ Pasal 9 ayat 4 UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
A Otonomi Daerah di Indonesia. 1. Latar Belakang Lahirnya Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat ke daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Desentralisasi baru terwujud apabila terdapat "penyerahan" wewenang pemerintahan dan desentralisasi otonomi dan tugas pembantuan. 103 Menurut
- Dampak positif otonomi daerah paling terlihat pada efisiensi pemerintahan. Mengapa bisa begitu? Berikut ini alasannya disertai dengan penjelasan tujuan pelaksanaan otonomi dalam menjalankan pemerintahan menganut sistem otonomi daerah. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk menyerahkan urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah sebagai urusan rumah tangganya atau Otonomi Daerah Menurut modul PPKn terbitan Kemendikbud, kata otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu "autonomia" atau "autonomos." Kata "auto" artinya sendiri dan "nomos" artinya peraturan atau otonomi daerah dimaknai sebagai hak dan kewajiban daerah untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan juga masyarakat sesuai dengan undang-undang. Dalam menjalankan pemerintahannya, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan memerintah daerahnya atas inisiatif dan kemampuannya yang berwenang dalam menjalankan otonomi daerah dipilih secara demokratis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, “Gubernur, Bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Faktor yang Memengaruhi Dibentuknya Daerah Otonom Sistem otonomi daerah dibutuhkan oleh Indonesia mengingat wilayahnya yang begitu luas. Tentu sulit mengatur begitu banyak wilayah yang terdiri atas ribuan pulau dengan sistem terpusat. Selain karena wilayahnya yang luas, dibentuknya daerah otonom di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain Pertambahan penduduk Indonesia pesat; Kemampuan ekonomi setiap daerah di Indonesia berbeda-beda; Adat istiadat, budaya, dan kehidupan sosial setiap daerah berbeda; Perkembangan politik setiap daerah berbeda-beda. Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah Dikutip dari modul PPKN Kelas X 202010, pelaksanaan otonomi daerah memiliki sejumlah tujuan, yaitu Terlaksananya pendidikan politik; Menciptakan stabilitas politik; Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah; Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal; Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya; Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya. Dikutip dari Buku Sekolah Elektronik BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016, dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti fungsi layanan servicing function, fungsi pengaturan regulating function, dan fungsi daerah sendiri memiliki kekurangan dan kelebihan. Kelebihan dan kekurangan tersebut akan menimbulkan dampak sosial, politik, hingga ekonomi. Dampak Positif Otonomi Daerah Disebut dampak positif paling terlihat pada efisiensi pemerintahan karena daerah diberi hak untuk mengatur. Sehingga, daerah berkesempatan membentuk sebuah sistem dan aturan yang cocok dengan wilayahnya tersebut tanpa perlu menunggu arahan pemerintah buku elektronik "Pendidikan Kewarganegaraan" terbitan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, berikut merupakan dampak positif dari otonomi daerah. Kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, karena kewenangan berada di tangan daerah; Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif dan efisien; Daerah dapat menyelenggarakan kepentingannya sesuai dengan adat istiadat dan budaya setempat; Dinamika dan perkembangan politik lebih mudah dikontrol; Laju pertumbuhan ekonomi di daerah setempat lebih mudah dikontrol; Kriminalitas, masalah sosial, dan berbagai bentuk penyimpangan lebih mudah dideteksi. Dampak Negatif Otonomi Daerah Namun, meskipun memiliki banyak dampak positif, otonomi daerah tidak terlepas dari dampak negatif. Adapun beberapa dampak negatif yang bisa terjadi akibat otonomi daerah, yaitu Munculnya sifat kedaerahan atau etnosentrisme yang fanatik, sehingga dapat menyebabkan konflik antar daerah; Munculnya kesenjangan antara daerah satu dengan yang lain, karena perbedaan sistem politik, sumber daya alam, maupun faktor lainnya; Munculnya pejabat daerah yang sewenang-wenang; Pemerintah pusat kurang mengawasi kebijakan daerah karena kewenangan penuh yang diberi pada daerah; Masing-masing daerah berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada kerja sama, koordinasi, atau bahkan interaksi. - Pendidikan Kontributor Yonada NancyPenulis Yonada NancyEditor Yulaika RamadhaniPenyelaras Ibnu Azis
Daerahotonom atau daerah maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rangka penyerahan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai implikasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dok. Kemendagri. Pelaksanaan otonomi daerah telah berjalan 23 tahun hingga 2019. Selama itu banyak bermunculan Daerah Otonom Baru DOB. Hingga kini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kelahiran DOB memicu daerah-daerah lain untuk menuntut pemekaran. Hingga tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri menerima 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pemerintah belum mengabulkan karena masih moratorium. Moratorium bertujuan agar daerah tidak asal dimekarkan. Tetapi harus melalui kajian dan telaah mendalam. Secara umum, otonomi daerah telah berjalan dengan baik. Daerah-daerah dapat membangun dan menggali potensinya dengan menyerap dan melibatkan masyarakat. Tentu saja juga masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. “Sebetulnya otonomi daerah sudah pada jalan yang benar. Cuma memang berbagai hambatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tak bisa kita hindari. Seperti persoalan lemahnya kapasitas, baik personal, kelembagaan, apalagi pembiayaan. Inilah persoalan klasik yang selama ini dianggap persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai persoalan itu harus dievaluasi dan dijadikan bahan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada,” kata Akmal Malik, Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, kata Akmal, belum terlihat local wisdom atau kearifan lokal mewarnai otonomi daerah kita. “Saya melihat otonomi daerah masih pendekatan-pendekatan normatif semata. Terlalu kaku. Tidak berani mengedepankan local wisdom dalam mengelola urusan-urusan yang diberikan pusat kepada mereka. Ini karena persoalan kapasitas.” Dalam menjalankan wewenangnya, daerah memiliki hak untuk menentukan tatacara yang sesuai dengan tuntutan masyarakat, perkembangan zaman, dan kearifan lokal, yang hidup di masing-masing daerah. Dengan demikian, masing-masing daerah berpeluang melahirkan berbagai inovasi dan terobosan model atau mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian tak kehilangan makna kebinekaan sebagai bangsa. “Memang muncul inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi masih kurang. Oleh karena itu kita berharap semakin banyak daerah yang menciptakan inovasi-inovasi dalam mengelola daerahnya,” kata Akmal. Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yang berhasil meraih kinerja terbaik secara nasional, sehingga layak mendapatkan Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sukses mendapatkan prestasi kinerja tertinggi selama 3 tiga tahun berturut-turut dan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada Kepala Daerah berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan pada hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah EKPPD atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah LPPDTahun 2017. Sejarah otonomi daerah sendiri, kendati baru berusia dua dasawarsa, tetapi jejaknya dapat ditelusuri sejak zaman kolonial Belanda. Menteri Koloni Idenburg yang mengusulkan UU Desentralisasi 1903. Desentralisasi Zaman Kompeni Pada akhir abad ke-19, tuntutan desentralisasi pemerintahan di Hindia Belanda mencuat dalam persidangan parlemen Belanda Tweede Kamer. Anggota parlemen Keuchenius membuka perdebatan itu pada 1880. Dia mengusulkan pembentukan gewestelijk raad, yaitu dewan tempat warga Eropa dapat menyuarakan isi hatinya, di daerah-daerah di Hindia. Di Hindia, muncul penentangan dari kalangan konservatif. Pada 1880, Gubernur Jenderal van Lansberge berkirim surat kepada Menteri Tanah Jajahan W. Baron van Goldstein van Oldenaller agar perdebatan soal desentralisasi dihentikan saja. Alasannya, selain penduduk bumiputra belum terpelajar, orang Eropa terpelajar umumnya sibuk mencari harta kekayaan dan tak punya waktu mengurus kepentingan lain. Namun suara di parlemen mengeras. Baron van Dedem, anggota parlemen lain, mendukung usulan Keuchenius. Dalam persidangan tahun 1881, dia menyuarakan perlunya perubahan tata pemerintahan kolonial di Hindia. Dia bahkan mengusulkan pemisahan urusan keuangan dan anggaran belanja antara negeri induk dan koloni. Suara pendukung otonomi daerah tersendat ketika terjadi pembaruan pemerintah kolonial melalui Regerings Reglement 1854. UU itu antara lain mengatur penunjukan bupati oleh gubernur jenderal. Ditambah lagi dengan pemberlakuan Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch-Indie, dimuat dalam Staatsblad No. 2 tahun 1885, yang menyebut Hindia Belanda adalah gecentraliseerd geregeerd land atau suatu wilayah yang diperintah secara sentralistik. Sempat tenggelam, perdebatan soal otonomi daerah mencuat kembali. Kali ini, tahun 1887, yang menyuarakannya adalah anggota parlemen yang juga pengusaha perkebunan tembakau sukses di Deli, Sumatra Utara, J. Th. Cremer. Menurut Cramer, unsur swasta sebagai pemberi saran dan pemantau haruslah dipandang penting dalam desentralisasi. Dia meyakini, apa yang baik bagi kehidupan usaha di Hindia Belanda akan baik pula bagi kehidupan seluruh penduduk di negeri itu. “Dengan demikian Cremer, red. boleh dipandang sebagai representasi kepentingan elemen-elemen partikelir tanah Hindia,” tulis Soetandyo Wignjosoebroto dalam Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Para penyokong desentralisasi juga melihat pelaksanaan sistem liberal menyebabkan urusan pemerintahan di daerah meningkat, yang memerlukan keputusan dan penanganan cepat. Misalnya, bagaimana menangani kepentingan Belanda di kota-kota, pertumbuhan pabrik, hingga kebutuhan sarana dan prasarana di daerah seperti kereta api dan pelabuhan. Birokrasi, misalnya residen harus melapor setiap urusan ke gubernur jenderal, bisa menghambat pembangunan daerah. Upaya para pendukung desentralisasi mendapat angin ketika mereka menduduki posisi-posisi strategis. Ketika menjabat menteri koloni, Van Dedem mengajukan rancangan undang-undang RUU desentralisasi ke parlemen pada 1893. Upayanya gagal. Pada 1901, Cremer menempuh langkah serupa ketika menjabat menteri koloni namun kandas pada tahun itu juga. Begitu pula penggantinya, van Asch van Wijck, setahun kemudian. “Tetapi ketika Idenburg menjadi menteri koloni, rancangan dimaksud diajukan lagi disertai beberapa perubahan,” tulis Bayu Surianingrat dalam Sejarah Pemerintahan di Indonesia. Akhirnya, pada 23 Juli 1903, pemerintah Kerajaan Belanda menetapkan Decentralisatie Wet 1903 atau UU Desentralisasi 1903. Presiden Sukarno mengeluarkan UU No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UU ini merumuskan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah otonomi riil dan seluas-luasnya. ANRI. Desentralisasi Keuangan UU Desentralisasi 1903 hanya merupakan amandeman tambahan parsial terhadap Regerings Reglement 1854. Penambahan itu adalah pasal 68a, 68b, dan 68c, yang menjadi pijakan bagi setiap residensi gewest dan bagian dari gewest untuk memiliki dan mengatur keuangan sendiri serta pembentukan dewan-dewan raad di daerah yang berwenang membuat peraturan-peraturan daerah. “Mengingat konten pasal-pasal tersebut, tidak keliru bila yang tengah terjadi ini adalah desentralisasi anggaran, bukan desentralisasi teritorial semata,” tulis Soetandyo. Untuk itu perlu dibentuk perangkat pelaksananya, berupa dewan lokal. Untuk merealisasikannya, pada 1905 pemerintah Kerajaan Belanda mengeluarkan Decentralisatie Besluit dan gubernur jenderal mengeluarkan Locale Radenordonnantie. Berdasarkan kedua peraturan ini, daerah yang diberi keuangan sendiri disebut locale ressort, dan dewannya disebut locale raad. Locale raad dibedakan menjadi gewestelijke raad dewan keresidenan dan plaatselijke raad dewan yang dibentuk untuk bagian dari gewest/keresidenan. Dewan untuk bagian dari gewest yang berbentuk kota dinamakan Gemeenteraad. Baca juga Berebut Jadi Tuan Bek Mulailah dibentuk berbagai daerah dengan keuangan dan aparatur pemerintahan daerah sendiri. Hak otonomi diberikan kepada keresidenan dan beberapa kota besar yang memiliki cukup banyak penduduk Eropa dan berdekatan dengan daerah perkebunan. Hingga akhir 1908 telah terbentuk 15 gemeente kotapraja, yaitu Batavia, Messter Cornelis Jatinegara, Buitenzorg Bogor, Bandung, Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Surabaya, Magelang, Kediri, Blitar, Padang, Palembang, dan Makassar; dan enam gewest keresidenan, yaitu Banten, Rembang, Madura, Besuki, Banyumas, dan Madiun. UU Desentralisasi 1903 memang masih sempit. Alih-alih membentuk pemerintahan daerah yang otonom, ia hanya membentuk dewan-dewan daerah yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dari pemerintah pusat. Keanggotaan dewan-dewan itu pun timpang. Hingga 1918, jumlah orang Eropa yang menduduki kursi anggota dewan di kotapraja dan keresidenan di Jawa amat dominan. Dari 388 anggota, 283 anggota di antaranya orang Eropa. Menurut Soetandyo, dari 338 anggota dewan itu, 223 anggota adalah orang-orang pemerintahan 143 orang Eropa dan 80 pribumi. Penyebabnya, tak mudah mengundang orang nonpemerintahan, apalagi yang layak dan punya kecakapan. “Banyak tugas yang didesentralisasikan berupa pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya tak cuma finansial akan tetapi juga teknis,” tulis Soetandyo. Rendahnya keterwakilan bumiputera terhalang peraturan dan persyaratan yang ketat. Bagi bumiputera, hak pilih hanya diberikan kepada orang yang berpenghasilan minimum dapat berbahasa Belanda, dan memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya. Kesempatan bumiputera untuk memiliki wakil di dewan jadi kecil. Kritikan pun datang. Dalam Sinar Hindia, 24 Juli 1918, Marco Kartodikromo, seorang jurnalis ternama, mengkritik ketimpangan anggota bumiputera di gemeenteraad dewan kota Semarang dalam bentuk syair Tiada seorang wakil rakjat / Bisa menjadi lid gemeenteraad / Bila raad-raad itoe main soelap / Soepaja kita selaloe gelap / Kita sekarang tak poenja wakil / Di dalam raad jang banjak begedjil / Setan ini selalu mengoesil / Memerasi kita orang ketjil. Syarif Hidayat, peneliti desentralisasi dan otonomi daerah pada Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI, mengatakan, desentralisasi yang diatasnamakan untuk kepentingan bumiputra itu hanya menguntungkan orang-orang Eropa. “Mereka memanfaatkan desentralisasi agar pemerintah membuka akses infrastruktur, terutama jalan, rel kereta, listrik, dan air, sehingga menguntungkan usaha perkebunan mereka,” ujarnya. Presiden Soeharto menetapkan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Pembaruan Pemerintahan Dominasi orang Eropa dan pejabat pemerintahan dalam dewan lokal membuat Simon de Graaf, direktur pemerintahan dalam negeri di Batavia, cemas. “Kini pembaruan dalam pemerintah semakin mendesak disebabkan kekhawatiran akan timbulnya oligarki, mengingat keikutsertaan penduduk dalam urusan pemerintahan terbatas pada segelintir orang pemimpin di tingkat politik tertinggi,” tulis Elsbeth Locher-Scholten dalam Etika yang Berkeping-keping. De Graaff berpendapat bahwa desentralisasi tak mungkin direalisasikan dalam satuan daerah setingkat keresidenan. Desentralisasi haruslah dilaksanakan keresidenan yang berformat lebih diperbesar dengan kemandirian yang lebih diperbesar pula, yang dia sebut de nieuwe gouvernement. Sementara bagian dari gewest hendaknya dijadikan keresidenan yang lebih kecil, dengan asisten residen diangkat menjadi residen. De nieuwe gouvernement atau pemerintahan baru tersebut berupa provinsi dan kabupaten. UU Desentralisasi 1903 kemudian diamandemen dan melahirkan UU Pembaruan Pemerintahan 1922 Bestuurshervormings wet 1922. “Amandemen kali ini dimaksudkan untuk merintis jalan bagi golongan pribumi memperoleh tempat yang lebih besar dalam tata pemerintahan,” tulis Soetandyo. UU tersebut ditindaklanjuti dengan Ordonansi Provinsi No. 78/1924, Ordonansi Kabupaten No. 79/1924, dan Ordonansi Kotapraja No. 365/1926. Pada 1 Januari 1926, diresmikan Provinsi Jawa Barat yang melebur empat keresidenan Banten, Batavia, Bandung, dan Cirebon. Pada 1 Januari 1929 diresmikan Provinsi Jawa Timur, dan setahun kemudian Provinsi Jawa Tengah. Di setiap provinsi akan dibentuk dewan provinsi. Di tiga provinsi tersebut kemudian dibentuk kabupaten regentschaps dengan dewan kabupaten. Di daerah-daerah otonom luar Jawa-Madura masih berlaku UU Desentralisasi 1903, dan baru berubah tahun 1937 dan 1938. Tujuan De Graaf ialah desentralisasi kepegawaian dan pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “Dewan-dewan provinsi hanya akan memberikan saran,” tulis Elsbeth Locher-Scholten. “Hanya pada tingkat kabupaten, dewan-dewan kabupaten di bawah pimpinan residen akan mengatur urusan setempat.” Menurut Soetandyo, dewan kabupaten terbentuk dengan jaminan mayoritas anggotanya berasal dari wakil-wakil golongan bumiputra, dengan ketua dijabat residen bupati setempat. Pada 1932, 76 kabupaten di Jawa-Madura telah dilengkapi dengan dewan, berjumlah anggota, 837 anggota di antaranya adalah bumiputra. Desentralisasi yang diupayakan susah payah sepanjang setengah abad pupus ketika Belanda menyerah kepada Jepang pada 1942. Tatanan pemerintahan amat sentralistis, hierarkis, dan mengikuti garis komando dari pusat sampai daerah. Presiden Habibie mengeluarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah. Habibie 72 Days as Vice President. Menuju Otonomi Daerah Setelah kemerdekaan, jalan menuju desentralisasi menghadapi jalan terjal. Konsep desentralisasi diterapkan melalui sejumlah UU, yang sayangnya tak bisa diterapkan karena faktor politik. Di masa Orde Lama, misalnya, UU No. 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah menerapkan konsep desentralisasi dengan “sistem residu”, yaitu wewenang pemerintah daerah adalah sisa dari wewenang yang tidak menjadi urusan pemerintah pusat. “Sayangnya ide pembaruan itu tidak sempat diaplikasikan, karena pada waktu bersamaan Indonesia disibukkan oleh munculnya sejumlah gerakan di daerah,” ujar Syarif. UU itu tak sempat diberlakukan karena Presiden Sukarno mengumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Untuk mengisi kekosongan, Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden Penpres No. 6/1959 dan No. 5/1960, yang menyebabkan kepala daerah berkedudukan sebagai penguasa tunggal di daerah seperti halnya presiden yang menjadi penguasa tunggal di pusat. “Hal tersebut mirip riwayat pra-Decentralisatie Wet 1903 tatkala residen bertakhta sebagai penguasa tunggal di daerah masing-masing dan gubernur jenderal sebagai penguasa tunggal di pusat,” tulis Soetandyo. Perubahan juga terjadi pada struktur pemerintahan daerah. Melalui Peraturan Presiden No. 22/1963, keresidenan dan kewedanan dihapus. Kekuasaan dan kewenangan residen dan wedana diserahkan kepada pemerintah daerah/kepala daerah tingkat I dan II. Di akhir masa kekuasaannya, Sukarno memaklumatkan UU No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Menurut Syarif, UU ini cukup menarik karena rumusan tentang tujuan akhir desentralisasi mengindikasikan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah “otonomi riil dan seluas-luasnya.” Sayangnya, hanya beberapa minggu setelah disahkan, Sukarno dipaksa mengakhiri kekuasaannya. Pemerintahan Orde Baru melalui Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 menegaskan bahwa UU No. 18/1965 harus ditinjau kembali karena dianggap memberi kekuasaan dan otonomi terlampau besar kepada daerah. Sebagai gantinya, terbit UU No. 5/1974, yang mengedepankan mantra khas Orde Baru persatuan dan stabilitas politik demi “otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab”. Praktis, selama Orde Baru, tak ada desentralisasi dan otonomi daerah yang signifikan. “Hal yang sesungguhnya terjadi, bila tidak mau dikatakan resentralisasi yang berkeras hati, adalah proses desentralisasi semu atau bentuk otonomi elite pemerintah daerah’ yang dikontrol elite pemerintah pusat,” tulis Soetandyo. Baru pada 1995 terbit Peraturan Pemerintah No. 8/1995 di mana pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan. Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada 7 Februari 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11/1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Tamatnya pemerintahan Orde Baru pada 1998 menjanjikan harapan bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. Lahirlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Seiring dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada 2004, UU No. 22/1999 diganti dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan penting dalam undang-undang itu adalah ditetapkannya pemilihan daerah pilkada secara langsung. Pilkada langsung berjalan beriringan dengan pemekaran daerah. UU No. 32/2004 kemudian diganti dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, tanggung jawab tertinggi dari penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan selalu melakukan supervisi, monitoring, kontrol, dan pemberdayaan agar daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal.
Nah kali ini kita akan membahas mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah di Indonesia yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 SMA. Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 dijelaskan bahwa negara telah mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus atau istimewa.

- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD di mana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dalam buku Kemitraan dalam Otonomi Daerah 2017 karya Lilik Ekowati, setiap daerah memiliki kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, serta larangan. Selain itu, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Baca juga Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi DaerahTak hanya memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD, kepala daerah juga harus menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Tugas pembantuan Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan menjadi kewajiban pemerintah daerah untukmelaksanakan peraturan-peratuean dengan ciri-ciri wewenang sebagai berikut Materi yang dilakukan tidak termasuk rumah tangga daeah-daerah otonom untuk melaksanakannya. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan daerahnya sepanjang peraturan yang ada. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Baca juga Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya Peran pemerintah daerah Secara kelembagaan, pemerintah daerah dapat berperan sebagai

PengertianOtonomi Daerah di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bila merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2008 dan UU nomor 32 tahun 2004, yang dimaksud dengan

Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.[1] Negara-negara dengan setidaknya satu kawasan yang dilabeli "otonom" atau didefinisikan demikian menurut hukum Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PengertianOtonomi Daerah: Tujuan, Prinsip, Asas, dan Landasan Hukum. Pengertian Otonomi Daerah - Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan.
- Dalam usaha mewujudkan tujuan Negara Indonesia sesuai bunyi Undang-Undang Dasar UUD 1945 seperti menjunjung tinggi hak-hak dan mewujudkan aspirasi rakyat, pemerintah pusat kemudian membentuk UU No. 22 tahun 1999 yang berisi tentang pemberlakuan otonomi daerah. Faktor lain yang mendukung terjadinya pemberlakuan otonomi daerah seperti perlunya pemerintahan dalam lingkup daerah untuk membantu pemerintah pusat. Kemudian, alasan lainnya karena jumlah penduduk yang banyak, keberagaman suku bangsa Indonesia, wilayah yang luas, konstitusi yang demokratis, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia atau autonomos. Auto diartikan dengan “sendiri” dan nomos bermakna, “aturan”. Sehingga, otonomi daerah secara sederhana dipahami dengan hak untuk mengatur dan memerintah atas inisiatif serta kemampuan sendiri. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2016106, otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Jika merujuk kepada pendapat Franseen, otonomi daerah diartikan sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. Tujuan Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dikutip dari modul PPKN Kelas X 202010, otonomi daerah memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaanya sebagai berikut Terlaksananya pendidikan politik Menciptakan stabilitas politik Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya Prinsip Otonomi Daerah Dalam pelaksanaannya, kebijakan otonomi daerah di Indonesia muncul pasca era reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Hal tersebut, kemudian mendorong dilaksanakanya Sidang Istimewa MPR tahun yang berimbas kepada penetapan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah. Selain itu, TAP MPR tersebut juga mencakup beberapa hal lain seperti pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dikutip dari Jurnal Criksetra Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia Vol 5, No 9, 2016, Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab. Beberapa prinsip yang dijalankan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut 1. Otonomi Seluas-luasnyaPrinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. 2. Otonomi NyataPrinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah. 3. Otonomi Bertanggung JawabPrinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan pemberian kewenangan juga Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan Pengertian Otonomi Daerah Apa Saja Dampak Negatif dan Positifnya Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Maria Ulfa
Analisislahmengenai daerah khusu, daerah istimewa, dan otonomi khusus di Indonesia! Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang- undang". Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun
- Otonomi diartikan sebagai pengaturan sendiri atau memerintah sendiri. Otonomi berasal dari kata autos dari Yunani yang artinya sendiri dan nomos berarti aturan. Secara garis besar, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan dalam membuat aturan untuk mengurus daerahnya Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi adalah pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai otonomi daerah Menurut buku Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya 2013 karya Busrizalti, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Baca juga Pengertian Desentrasliasi, Bagian, dan Tujuannya Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia Nilai unitaris Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Nilai dasar desentralisasi teritorial Nilai ini bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan. Dari dua nilai tersebut, desentralisasi di Indonesia terpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pelimpahan tersebut untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan daerah itu sendiri sesuai UUD 1945. Baca juga Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Diantaradaerah-daerah otonomi Indonesia ada yang diberikan sifat khusus atau istimewa loh! Pemberian sifat khusus atau istimewa ini diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
- Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri. Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah adalah "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Otonomi daerah diselenggarakan di negara kesatuan Republik Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah efisiensi dan efektivitas Indonesia, negara yang luas dan penduduk yang beragam. Selain itu, ada beberapa fator lain yang juga memengaruhi terselenggaranya otonomi daerah, yaitu Baca juga Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli dan Kriteria Pemberiannya Faktor latar belakang otonomi daerah Terdapat dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999, yakni Faktor internal, didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisasi di masa lalu. Faktor eksternal, dipengaruhi oleh dorongan internasional dengan kepentingan investasi. Faktor pendukung terselenggaranya otonomi daerah Terdapat dua faktor yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah, di antaranya Kemampuan sumber daya manusia Keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada sumber daya manusianya. Pembangunan daerah juga tidak mungkin berjalan lancar tanpa adanya kerja sama pemerintah dan masyarakat. Untuk membangun kesuksesan, dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauan tinggi. Kemampuan ekonomi Dengan pendapatan yang memadai, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan tinggi. Adanya sumber daya manusia yang berkualitas, daerah mampu membuka peluang potensi ekonomi. Baca juga Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya Faktor memengaruhi implementasi kebijakan Dikutip dari buku Implementing Decentralization Policies An Introduction 1988 oleh Dennis A. Rondinelli And G. Shabbir Cheema, faktor memengaruhi implementasi kebijakan otonomi daerah, yaitu Faktor environmental conditions Mencakup faktor seperti struktur politik nasional, proses perumusan kebijakan, infrastruktur politik, dan berbagai organisasi kepentingan, serta tersedianya sarana dan prasarana fisik. Faktor inter-organization ships Keberhasilan otonomi daerah memerlukan interaksi dan koordinasi dengan sejumlah organisasi pada setiap tingkatan pemerintah. Faktor resources for program implementation Kondisi lingkungan yang kondusif dalam arti dapat memberikan diskresi lebih luas kepada pemerintah daerah dan hubungan antarorganisasi yang efektif diperlukan untuk terlaksananya otonomi daerah. Faktor characteristic of implementing agencies Kemampuan para pelaksana di bidang keterampilan teknis, manajerial, politik, serta kemampuan untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengintegrasikan setiap keputusan baik dari sub unit organisasi, maupun dukungan dari lembaga politik nasional dan pejabat pemerintah pusat lainnya. Baca juga Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jawaban 3 mempertanyakan: Guruku Engkaulah pembimbingku saat di sekolah dan engkaulah pengganti orang tuaku saat di sekolah saat diriku kesusahan dalam belajar engkau membimbingku dengan sabar Guruengkau tak pernah lelah membimbingkudalam setiap waktuterimakasih atas ilmu yang engkau berikandan semoga engkau selalu dalam lindunganNYAdadikno puisi OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Bpk. Hadi Setyo S Disusun Oleh Nama Anang Marsinggih NIM 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 Pengganti UU No. 32 Th 1999, Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah • Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. • Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah prinsip yang dipakai otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. 6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomikeuangan. Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. 2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah. 4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004. OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Bpk. Hadi Setyo S Disusun Oleh Nama Anang Marsinggih NIM 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 Pengganti UU No. 32 Th 1999, Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah • Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. • Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah prinsip yang dipakai otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. 6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomikeuangan. Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. 2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah. 4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004. Carilahdaerah otonom di Indonesia. Analisislah daerah yang anda pilih berkaitan dengan sistem pembagian kekuasaannya, hubungan dengan pemerintah Pusat dan - 17 cxQf0y.
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/722
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/525
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/184
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/781
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/807
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/88
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/985
  • 7w5eqqw8oi.pages.dev/763
  • carilah daerah otonom di indonesia analisislah daerah yang anda pilih