SHARE Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak
Berikutkronologi beberapa peristiwa penting selama gerakan reformasi yang memuncak pada tahun 1998. Desakan atas pelaksanaan reformasi dalam kehidupan nasional dilakukan mahasiswa dan kelompok proreformasi. Pada tanggal 7 Mei 1998 terjadi demonstrasi mahasiswa di Universitas Jayabaya, Jakarta. Demonstrasi ini berakhir bentrok dengan aparat dan
Pengertian supremasi hukum dan contohnya – Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum rule of law jika supremasi hukum telah ditegakkan. Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara. Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri. Nah kali ini akan dibahas mengenai apa pengertian supremasi hukum, fungsi dan tujuan supremasi hukum, penegakan supremasi hukum di Indonesia beserta contohnya. baca juga unsur-unsur hukum Pengertian supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Singkatnya, definisi supremasi hukum dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil. Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, karena itu aturan tertinggi dalam negara hukum adalah hukum itu sendiri. Penyelenggara pemerintahan negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi. Arti Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian supremasi hukum menurut para ahli hukum. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto 2002 Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. Menurut Abdul Manan 2009 Arti supremasi hukum menurut Abdul Manan merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara. Menurut Hornby A. S. 1974 Definisi supremasi hukum menurut Hornby A. S. merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang. Menurut Charles Hermawan 2003 Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Tujuan Supremasi Hukum Berikut merupakan tujuan supremasi hukum ditegakkan di sebuah negara bagi masyarakat dan bagi negara. Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa kepentingan warga dan masyarakat secara masyarakat yang tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Penegakan Supremasi Hukum dan Contohnya Penegakan supremasi hukum dilakukan di negara-negara hukum seperti Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia, sesuai dengan sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian kasus-kasus hukum yang tidak jelas dan berhenti di tengah jalan. Belum lagi adanya perlakuan yang berbeda antar warga di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan. Selain itu, masih banyak penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang. Hukum di Indonesia masih berpihak pada kekuasaan, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif. Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum, yakni unsur pembuat undang-undang, unsur aparat penegak hukum, dan unsur lingkungan. Jika faktor-faktor dan unsur-unsur itu berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Nah itulah referensi mengenai pengertian dan contoh supremasi hukum serta penegakan dan pelaksanan supremasi hukum di Indonesia. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan wawasan pengetahuan tentang supremasi hukum.
Majelishakim Pengadilan Negeri dalam pertimbangnnya (No. 49/Pdt.G/2003/PN.BDG, Tanggal 28 Agustus 2003), antara lain, mengatakan bahwa negara memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. Tanggungjawab negara itu dilaksanakan oleh pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, tetapi karena Presiden telah membentuk Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia sekarang inibagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. jelaskan pendapatmu!! Bagai mana proses pelaksanaan supremasi penegak hukum di indonesiabuatlah deskripsi mengenai pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia pada dikala ini Mengapa supremasi aturan di Indonesia sulit ditegakkan? Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia sekarang ini Penjelasan & tak diketahui seperti dulu yg lebih nanya pemberontak nya. ajaran hidup unyuk perilaku – membuat ketertiban -merealisasikan keadilan & menghargai agama orang lain masyarakat & pastinya mesti ada hukuman yg mengikat setiap anggota. Semoga menolong jangan lupa follow ya and jadikan tanggapan tercerdas bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. jelaskan pendapatmu!! baik & tdk dikenal seperti dahulu yg lebih nanyak pemberontak nya Bagai mana proses pelaksanaan supremasi penegak hukum di indonesia dg cara sidang & menentukan seberapa berat kesalahan itu buatlah deskripsi mengenai pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia pada dikala ini Jawaban wiranda falentino zio pernando Mengapa supremasi aturan di Indonesia sulit ditegakkan? – Karena belum terwujudnya kesadaran para penegak aturan yg dinilai lebih menatap materi dibandingkan keadilan sosialnya Keadaanpolitik di Indonesia Saat Ini. Media sosial pada zaman sekarang telah didominasi oleh politik dalam dan luar negeri Indonesia. Setiap hari, masyarakat Indonesia diberi berbagai kebijakan baru, hal ini tersebar luas di seluruh Indonesia dari timur ke barat. Adanya para pejabat - pejabat yang berlomba-lomba untuk mendapat kekuasaan Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan Negara hukum, yang dimana hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum” artinya dalam melaksanakan kehidupan berbangsa, dan bermasyarakat haruslah didasarkan atas hukum atau aturan yang berlaku. Selanjutnya untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum di Indonesia, mari kita cari tahu apa itu menurut KBBI adalah peraturan atau praktik yang secara resmi dianggap mengikat dan disahkan oleh pemerintah atau otoritas. Sementara itu, menurut Simorangkir, hukum adalah seperangkat ketetapan wajib yang dirancang untuk menentukan perilaku manusia dalam suatu masyarakat yang dibentuk oleh lembaga resmi yang wajib. Selain itu, hukum juga dapat diartikan sebagai norma atau sanksi yang mengatur perilaku manusia untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya hukum adalah proses upaya menegakkan atau menjalankan norma hukum, dan juga menjadi pedoman perilaku hubungan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Dari pengertian tersebut, kita sebagai warga negara harus menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari, dan penegak hukum harus menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan perdamaian. Masalah penegakan hukum dewasa ini tidaklah sederhana, karena sistem hukum ini saling berkaitan dengan sistem sosial masyarakat lainnya. Pada hakekatnya penegakan hukum mengandung nilai keadilan, namun pada kenyataannya permasalahan penegakan hukum di Indonesia saat ini disebabkan oleh kurangnya keadilan. Sampai saat ini hukum Indonesia mengalami kemerosotan yang sangat besar, adanya keinginan masyarakat akan keadilan yang dapat dijalankan dengan baik namun sebenarnya hanya wacana yang tidak kunjung muncul, membuat hukum Indonesia semakin membingungkan. Selain itu, permasalahan lain yang membuat lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah para penegak hukum tidak menjalankan hukum dengan baik. Hal ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Karena mereka berpikir “mengapa kita harus taat hukum jika para penegak hukum saja tidak menegakkan hukum” Selain itu, banyak kasus menunjukkan bahwa para penegak hukum masih acuh tak acuh terhadap pelanggar hukum, sehingga terkesan hanya orang-orang tertentu, yang bisa lolos dari suatu hukuman. Situasi ini sejalan dengan peribahasa “tumpul ke atas runcing ke bawah”, yaitu hukum negara kita menghukum kelas bawah lebih berat daripada pejabat disebutkan sebelumnya, banyak kasus terkait penegakan hukum di Indonesia, salah satunya yang sempat ramai dibicarakan adalah kasus 2009 dimana nenek Minah dituduh mencuri tiga biji kakao dari sebuah perkebunan di Darmakradenan Banyumas. Berawal dari saat nenek Minah sedang memanen kedelai di perkebunan Rumpun Sari Anta, saat melihat 3 buah kakao yang sudah matang, lalu nenek Minah memetiknya sebagai bibit untuk pertaniannya. Namun alih-alih menyembunyikannya, Nenek Minah menaruh 3 buah kakao di bawah pohon. Kemudian mandor bertanya tentang 3 buah kakao yang ada di bawah pohon, kemudian nenek minah mengaku dan meminta maaf atas perbuatannya, dan mengembalikan 3 buah kakao tersebut kepada mandor, namun mandor tidak menerima permintaan maaf nenek minah dan membawa kasus ini ke polisi. Akibatnya, nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari kasus ini terlihat bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, dan aparat penegak hukum harus lebih adil dalam menjatuhkan suatu hukuman. Selain itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat juga akan mempengaruhi tingkat penegakan hukum di Indonesia. Lihat Hukum Selengkapnya A PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Sejarah perkembangan hukum islam di Indonesia, apabila dianut dari mulai masuknya agama islam hingga era reformasi dapat dibagi dalam empat tahap. Pembagian kedalam empat periode ini didasarkan pada corak, karakter, dan bentuk implementasi dalam realitas hukum yang berlaku.Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang. Dalam hal ini mahasiswa sebagai kalangan akademis diharapkan mampu mebenahi penegakan hukum di Indonesia
1 Hubungan antara domein verklaring dan hak rakyat atas tanahnya, khusus hak ulayat. 2. Negara bukan sebagai pemilik akan tetapi hanya diberi wewenang untuk menguasai. 3. Penghapusan hak-hak konversi. 4. Semua tanah milik raja, rakyat hanya sebagai pemakai dan wajib menyerahkan kepada raja 1/2 atau 2/3 hasil kepada raja.
Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat. Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Dengan ini menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat. Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di telaah kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Permasalahan hukum ini merupakan permasalahan yang mendasar bagi sebuah negara. Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang sedang carut marut, megapa? Karena dengan adanya pemberitaan di televisi, surat kabar dan sosial media lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kondisi hukum saat ini sedang carut marut. [rml_read_more] Seperti contohnya mulai dari korupsi bantuan sosial di masa sulit pandemi saat ini, persoalan habib Rizieq yang menjadi kontroversi, dan juga Menteri kelautan dan perikanan yang terlibat dalam kasus korupsi membelajakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, maupun pelidungan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam hal ini yang menjadi fokus kajian yaitu bagaimana kondisi hukum di Indonesia era revormasi saat ini? dan apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukun di Indonesia era revormasi saat ini? Persoalan- persoalan itulah yang akan dibahas. Indonesia dikenal dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ada beberapa kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik. Contohnya, seorang pelajar yang membunuh begal yang menghadang motornya pada januari 2020 dan kini terancam penjara seumur hidup. Kasus ini seolah menjadi cerminan betapa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bisa berkeliaran dan kepastian hukum nya tidak jelas seperti pada kasus yang terjadi saat ini yaitu tindak pidana korupsi oleh Menteri sosial di masa pandemi dimana dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. dan paling banyak 1 miliar”.